PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 438 PK/PDT/2025 Tanggal 20 Mei 2025 —M. TAMIN (Penggugat), SITI HASIYAH (Penggugat) VS Pemerintah Daerah c/q Bupati Kotawaringin Timur c/q Sekertaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Tergugat), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur c/q Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Tergugat)Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur (Turut Tergugat)

Perbuatan Melawan Hukum Perdata
Tolak
SAMPIT
Peninjauan Kembali
20 Mei 2025
-

T.E.U Badan

Kotawaringin Timur (Kabupaten) Nama Orang

Subjek

Tidak ada data

Lampiran & Berkas

Informasi Tambahan

2025

Indonesia

Hukum Perdata