Berita Detail




Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dianugerahi penghargaan sebagai peraih nilai tertinggi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah. Penghargaan tersebut diserahkan pada Kamis (22/5/2025) oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Dr. Muhammad Mufid, dalam forum Rapat Koordinasi Instansi Terkait di Palangka Raya. Kotim unggul atas kabupaten/kota lain se-Kalteng dalam penilaian IRH tersebut, menunjukkan komitmen daerah itu dalam melakukan reformasi di bidang hukum dan regulasi daerah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Pintar Simbolon, hadir mewakili Pemkab Kotim menerima penghargaan ini. Ia menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut dan menegaskan pentingnya keberlanjutan upaya pembenahan hukum di daerah. “Penghargaan ini bukti nyata komitmen kami memperkuat regulasi daerah sekaligus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata Pintar Simbolon. “Ke depan, Pemkab Kotim akan terus berbenah agar setiap produk hukum yang diterbitkan benar-benar tepat guna, tidak tumpang-tindih, dan mudah dipahami publik. Kami juga berupaya memastikan layanan bantuan hukum bagi warga semakin mudah diakses,” ujarnya menambahkan. Ia pun berterima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng yang selama ini aktif mendampingi Kotim dalam proses harmonisasi dan evaluasi regulasi di daerah.
Dr. Mufid selaku perwakilan Kemenkumham Kalteng mengapresiasi konsistensi Pemkab Kotim. Menurutnya, capaian Kotim ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong reformasi hukum. “Harapannya, prestasi Kotim bisa menginspirasi daerah lain untuk memperkuat tata kelola regulasi masing-masing,” ungkap Mufid. Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham menjadi kunci dalam memastikan kebijakan di daerah selaras dengan hukum yang lebih tinggi dan kebutuhan masyarakat.